Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Revitalisasi Zat Warna Alam Indonesia sebagai Misi Penyelamatan Lingkungan

14 Mei 2023   00:31 Diperbarui: 14 Mei 2023   13:42 162 5
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pewarna diartikan sebagai bahan untuk memberi warna. Berdasarkan sumbernya, zat warna digolongkan menjadi dua yaitu zat warna alami dan zat warna sintetis. Zat warna alami adalah senyawa, pigmen, atau zat lain yang dapat memberikan warna dan diambil langsung dari sumber alam seperti tumbuhan, hewan, dan mineral. Sedangkan zat warna sintetis adalah bahan pewarna yang diproduksi secara kimiawi dan biasanya berasal dari turunan minyak bumi yang tidak dapat diperbarui.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun