Yang dipungut oleh bendahara pemerintah dari pusat ,pemerintah daaerah dengan pembayaran atas penyerahan barang.
wajib pajak memungut atas pembelian atau penjualan barang yang tergolong mewah
dalam pasal 6dan 7 PP nomor 6 tahun 1969 tentang pembebanan atas impor berupa kiriman hadiah.
pph pasal 22 dibayar langsung ke bank oleh wajib pajak pada saat transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.
pemungut wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor pph ke bank persepsi, sedangkan pihak yang di pungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di spt tahunan.
contoh : PT. Sukacita merupakan perusahaan importir barang elektronik, pada tanggal 1Juni 2017
mengimpor barang dari jepang dengan harga faktur US$ 100.000,- barang yang di impor tidak
termasuk barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Biaya asuransi
sebesar 5% yang dibayar di luar negeri dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea
Masuk dan bea Masuk tambahan sebesar 20% dan 10%. Kurs Menteri keuangan pada saat
tersebut 1US$ = Rp 10.000,-
Jika Perusahaan Memiliki API, Maka PPh Pasal 22 terhutang sebesar
Rp 1.595.000.000 x 2.5% = Rp 37.375.000,-
Jika Perusahaan Tidak Memiliki API, maka PPh Pasal 22 terutang sebesar
Rp 1.595.000.000 x 2.5% = Rp 112.125.000,-