Tim PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Hong Kong dan Macau mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Pendaftaran dibuka bagi warga Indonesia yang berdomisili di Hong Kong dan Macau dan memiliki kriteria tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL