Sepakat dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang dimuat Jawa Pos pada tanggal 9 Desember 2013 yang menyatakan bahwa para PNS tidak boleh berpolitik praktis atau dengan kata lain bersikap netral. Memang PNS adalah pelayan publik, sehingga akan menjadi dualisme loyalitas antara harus menjadi pengusung kepentingan publik atau menjadi pengusung kepentingan parpol. Tidak etis jikalau kepentingan rakyatlah yang dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.