Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Proses Pengumpulan dan Pembagian Zakat di Masjid Al-amin

3 Mei 2023   12:31 Diperbarui: 3 Mei 2023   12:34 63 0
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan.

Pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW diurus dan ditangani langsung oleh beliau sebagai pemimpin dengan dibantu oleh para sahabat. Dalam pembagian zakat, beliau membentuk badan Amil yang penggunaanya sesuai dengan prinsip sebagaimana tersebut dalam Al-Quran dengan disesuaikan situasi dan kondisi masyarakat pada saat itu.

Di sini saya akan menjelaskan bagaimana proses pengumpulan zakat hingga proses pembagian zakat kepada fakir dan miskin di desa anggoloosi kec.onembute kab.konawe di masjid al-amin.

Proses pengumpulan zakat di desa anggoloosi kec.onembute kab.Konawe tepatnya di masjid al-amin yaitu para jamaah yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah dapat mengumpulkan zakat itu mulai pada waktu awal Ramadhan hingga sampai menjelang shalat idul fitri.

Para jamaah bisa mengumpulkan zakat fitrahnya di masjid al-amin dengan mengumpulkan kepada panitia pengurus zakat yang sudah di bentuk, lalu panitia pengurus zakat tersebut akan mencatat jumlah zakat yang di kumpulkan sesuai dengan jumlah anggota keluarga nya. Jenis zakat yang harus di kumpulkan yaitu boleh uang maupun beras, tetapi di desa saya semua jamaah mengumpulkan zakat nya berupa beras dengan jumlah zakat yang  di keluarkan sebesar  3.5 liter untuk per kepala/ per individu. Dan jumlah perorangan yang mengumpulkan zakat di desa saya tepatnya di masjid Al- amin yaitu 558 orang dengan jumlah zakat beras yang terkumpul yaitu sejumlah 1.953 liter beras.

Untuk proses pembagian zakatnya yaitu di lakukan setelah semua jamaah mengumpulkan zakat fitrahnya, tetapi di desa saya tepatnya di masjid al-amin biasanya melakukan pembagian pada malam 1 Syawal atau lebih tepatnya pada saat di kumandangkan takbir. Dan untuk yang wajib menerima zakat itu yaitu golongan fakir dan miskin . Untuk jumlah orang yang menerima zakat fitrah pada desa saya yaitu sejumlah 65 KK. Dan untuk proses pembagian nya yaitu para panitia pengurus zakat akan membagikan zakat tersebut dengan mengantarkan langsung ke rumah yang wajib menerima zakat fitrah tersebut.

Demikian proses pengumpulan dan pembagian zakat yang dilakukan di desa saya tepatnya di desa anggoloosi kec.onembute kab.konawe tepatnya di masjid al-amin.

Panitia panitia pengurus zakat fitrah
-Sutarman
-Abdul Raup
-Dasimin
-Muntohirin
-Abu Sulaiman
-Ponimin
-Saryo
-Cipto

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun