Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Membangun Perpajakan yang Adil*

19 November 2013   16:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:56 478 0

Pajak, sebagaimana tertera dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun