Pajak, sebagaimana tertera dalam Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP), adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”