Sejak pandemi Covid-19 diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 2 Maret 2020, Menteri Pendidikan langsung mengambil kebijakan baru dalam sistem pendidikan di Indonesia. Sejak 16 Maret 2020 Menteri Pendidikan menginstruksikan agar pembelajaran mulai tingkat PAUD himgga perguruan tinggi tidak dilaksanakan di sekolah atau kampus. Namun, bukan berarti kegiatan pembelajaran diliburkan melainkan diubah dari yang awal belajar di sekolah diganti menjadi belajar dari rumah. Hal tersebut berlaku bagi siswa dan guru.
KEMBALI KE ARTIKEL