Kebijakan Pemerintah dengan di naikannya PPN 12 Persen mulai berlaku pada 01 januari 2025 mendatang akan menjadi tambahan beban bagi masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan Pemerintah dengan menaikkan PPN 12 Persen akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan sosial masyarakat semakin menurun.
KEMBALI KE ARTIKEL