Seperti yang kita tahu pengawasan memiliki arti sebuah proses dalam sistem pengendalian, pemantauan, evaluasi serta review untuk memperoleh suatu proses penilaian dalam mencapai sebuah keyakinan yang memadai, bahwa kegiatan telah dikakukan sesuai dengan tolak ukur dengan tujuan yang ingin di capai. Pengawasan pemilu dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL