Konsep Trias Politika diperkenalkan oleh filsuf Prancis, Montesquieu, dalam karyanya yang terkenal, De l'esprit des lois (1748). Montesquieu mengemukakan bahwa untuk mencapai pemerintahan yang adil dan efektif, kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang yang terpisah: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan sistem checks and balances, di mana setiap cabang memiliki kekuatan dan tanggung jawabnya sendiri, sehingga dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain. Dengan demikian, Trias Politika berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang.
KEMBALI KE ARTIKEL