Fenomena kedua (Tribunnews.com - Kamis, 10 Februari 2011), bahwa Ketua Umum PSSI yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid dituding Masyarakat Sepakbola Nasional telah melanggar Statuta FIFA yang sering didengungkan PSSI. Bahkan, Nurdin juga terbukti membolak-balikkan Statuta FIFA serta memodifikasinya menjadi Statuta PSSI. Tuduhan tersebut kembali menguat jelang pencalonan Nurdin Halid yang ingin kembali duduk di singgasana Ketua Umum PSSI.
Seperti diketahui, Statuta FIFA soal pencalonan dan jabatan struktural pada salah satu pointnya terdapat kata, must not have been previously found guilty of a criminal offence. Artinya tidak boleh sedang dan pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
"Di statuta FIFA dikatakan bahwa ketua umum tidak boleh dijabat orang yang sedang terjerat kasus kriminal apalagi mantan narapidana. Sekarang kan di Statuta PSSI diubah bahasanya. Kata mantan atau have been-nya dihapus. Ini jelas pelanggaran berat," ungkap CEO Persebaya Surabaya 1927, Saleh Mukadar di Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Sedangkan pada statuta PSSI Pasal 35 ayat 4, isi terjemahan statuta FIFA hanya mengatakan, harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres. "Padahal sudah jelas jika ada perbedaan pemahaman antara versi Inggris dengan versi Indonesia, maka yang digunakan adalah versi Inggrisnya," papar Saleh Mukadar.
Wah apa sudah ada metode penerjemahan Bahasa Inggris yang baru ya, dengan penggelapan HAVE BEEN-nya, atau jangan-jangan para pengurus PSSI memang perlu kursus Bahasa Inggris lagi kali yeee....
Twitter: @rofiq70
FB: arofiq aja