Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan tentang disahkannya UU Pilkada dan ditolaknya pengujian UU MD3, maka ada sedikit warta yang luput dari perhatian publik tentang keterwakilan perempuan dalam menduduki posisi pimpinan DPR, MPR dan DPD. Keputusan MK tersebut dibacakan bersamaan dengan keputusan penolakan gugatan tentang perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapan lain dalam UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut MK, memilih pimpinan di parlemen merupakan kewenangan anggota DPR.