Ar-Rahn (Gadai) secara etimologis berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad Ar-Rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan, dan rungguhan. dalam Islam Ar-Rahn merupakan sarana saling tolong menolong bagi umat islam, tanpa adanya imbalan jasa. secara definif harta yang dijadikan pemiliknya sebagai harta jaminan utang yang bersifat mengikat. (1)
KEMBALI KE ARTIKEL