Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembaharuan Tempat Wisata di Indonesia yang Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Lokal

14 Desember 2022   02:23 Diperbarui: 14 Desember 2022   02:30 286 1
Menurut SK Menparpostel No. Km 98 PW. 102 MPPT-87, pengertian tempat wisata adalah suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya alam yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan. Tempat wisata mempunyai beberapa jenis yaitu wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun