Menurut SK Menparpostel No. Km 98 PW. 102 MPPT-87, pengertian tempat wisata adalah suatu tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya alam yang dibangun dan dikembangkan sehingga mempunyai daya tarik yang diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan. Tempat wisata mempunyai beberapa jenis yaitu wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL