Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

17 April 2022   15:41 Diperbarui: 17 April 2022   15:44 745 1
Perkawinan adalah suatu perbuatan atau fakta hukum yang diatur dalam tata aturan perundang-undangan. Perkawinan dapat dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, yang mana sudah diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dipertegas dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lalu dalam pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan pasal 5 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan yang dilaksanakan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun