Perkawinan adalah suatu perbuatan atau fakta hukum yang diatur dalam tata aturan perundang-undangan. Perkawinan dapat dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, yang mana sudah diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dipertegas dengan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lalu dalam pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan pasal 5 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan yang dilaksanakan tersebut harus dicatatkan menurut perundangan-undangan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL