perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang
u mum berlaku pada semua makhluknya merupakan cara yang Allah tetapkan sebagai jalan bagi makhluknya untuk melahirkan keturunan, berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya. Namun Allah menjadikan manusia berbeda dengan makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan tidak ada aturannya, tetapi demi menjaga kehormatan dan bertangga kemuliaan manusia, maka Allah memberikan hukumnya sehingga hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat melalui yang disebut nikah.
KEMBALI KE ARTIKEL