Masalah penetapan atau pemilihan kepala daerah Yogyakarta sudah tidak perlu diperdebatkan lagi dengan disahkannya Undang-undang Keistimewaan (UUK) Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja selesai dilantik sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan UU tersebut, Sultan Jogya dan Raja Pakualam yang resmi bertahta, otomatis akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur. Masa jabatan gubernur tidak ada batasnya, karena raja tidak mengenal masa jabatan. Raja baru turun tachta kalau mangkat. Sultan IX menggantikan Sultan VIII yang mangkat tahun 1940, Sultan X menggantikan ayahandanya Sultan IX yang wafat tahun 1988.
KEMBALI KE ARTIKEL