Mereka bukan sekadar “pasukan pengamanan” saja, melainkan juga “benteng hidup” bagi presiden, wakil presiden, atau tamu kenegaraan lainnya. Itu karena jika terjadi aksi huru-hara, maka Paspampres lah yang akan melindungi mereka. Itulah sisi positif dari satuan elite yang berdiri pada 3 Januari 1946 ini.