Rupbasan Kelas I Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) memiliki kewajiban dalam pemeliharaan dan perawatan Basan Baran. Maka dari itu, Perwalian merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap minggunya dalam rangka mempertahankan kualitas, kuantitas dan nilai mutu Basan Baran