Dari Ma'mar ia berkata,Rasulullah SAW Â bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah ( berdosa )'' (HR. Muslim). Hadis tersebut mengisayaratkan bahwa perbuatan yang salah ( berdosa ) yaitu menyimpang dari peraturan jual beli atau pandangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan AL-Qur'an dan AL- Hadist. Dalam hadist ini terangkan bahwa dilarangnya dalam menimbun barang akan tetapi dalam hadist ini tidak ditentukan jenis barang yang di timbun. Ada pula hadist lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang di timbun adalah makanan. Dan dalam hal ini muncul perbedaan pendapat di dalam ulama
KEMBALI KE ARTIKEL