Mohon tunggu...
KOMENTAR
Diary

Sekda DKI Bahas Gaji PJLP Yang Belum Sesuai UMP 2023

12 Mei 2023   09:42 Diperbarui: 13 Mei 2023   12:53 418 0
Sekretaris Daerah DKI, Joko Agus mengatakan akan membahas perihal gaji Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum juga naik menjadi Rp4,9 juta sesuai dengan upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut merespons curahan PJLP DKI yang masih diberikan gaji sebesar Rp4,6 juta atau masih pada UMP 2022. Artinya, selisih gaji PJLP yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp300 ribuan. Ia mengatakan jumlah PJLP di DKI sangat banyak yaitu mencapai 132.000 orang. Pembayaran gaji PJLP juga menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun