Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Problematika Kebijakan Pemukiman di Sempadan Pantai

13 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 13 Oktober 2021   09:15 231 2
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang berlakunya dipaksakan oleh badan yang berwenang, dimana ia memiliki tujuan untuk menciptakan suatu kerukunan, ketertiban serta perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Mewujudkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jadi disini hukum menunjukkan eksistensinya  untuk menyelesaikan masalah-masalah  ataupun kepetingan-kepentingan yang ada di masyarakat secara adil dan bijaksana. Dengan demikian sudah seyogyanya hukum dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar karena hakikatnya tujuan hukum sendiri adalah untuk kepentingan bersama. Ia memiliki sifat yang memaksa sehingga membutuhkan suatu kesadaran masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta dalam menegakkan hukum yang berlaku. Hukum menjadi suatu energi sebagai penyelenggaraan pembangunan dalam kehidupan bernegara, ketika semua lapisan masyarakat sadar akan eksistensi hukum pada akhirnya mengantarkan hukum menjadi sebuah kekuatan yang mampu menjadi penyokong kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun