Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Waspadai Advokat Hitam/Nakal

4 Desember 2010   04:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:02 6420 0
Pernahkah Anda mendapatkan pengalaman buruk ketika menggunakan jasa advokat? Anda mungkin tidak mengetahui langkah-langkah apa saja yang harus Anda tempuh untuk menghadapi perlakuan buruk dari advokat.

Sebelumnya Anda sebagai Klien harus lebih dulu melakukan proses pemilihan Advokat sebagai calon Kuasa Hukum Anda. Dimana proses memilih Advokat/Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Advokat/Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Advokat/Pengacara untuk menangani urusan hukumnya. Agar tidak keliru dalam memilih Advokat/Pengacara yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini :

1.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut benar-benar merupakan Advokat/Pengacara resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”.

2.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara memiliki kwalifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut.

3.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yang ditangani.

4.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau Advokat/Pengacara pihak lawan.

5.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut memiliki track record yang baik dalam keAdvokat/Pengacaraan, termasuk menyangkut etika, moral dan kejujurnnya.

6.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara tersebut tidak pernah terlibat dalam malpraktek hukum.

7.             Pastikan bahwa si Advokat/Pengacara adalah type pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar berkerja demi kepentingan kliennya, bukan Advokat/Pengacara yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak becus membela kepentingan kliennya.

8.             Jika anda ragu akan kredibiltas seorang Advokat/Pengacara, mintakanlah foto copy Izin Praktek Advokat yang bersangkutan yang diterbitkan oleh oleh PERADI atau KAI, bukan hanya kop suratnya, atau mintalah informasi tentang si Advokat/Pengacara tersebut lagsung kepada asosiasi-asosiasi Advokat/Pengacara resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

9.             Bahwa, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum Advokat/Pengacara, maka anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)..

Di dalam Kode Etik Advokat Indonesia terdapat beberapa Etika yang wajib dipatuhi oleh setiap Advokat, yaitu sebagai berikut:

1.             Etika berhubungan dengan Klien

2.             Etika berhubungan dengan Advokat lain

3.             Etika berhubungan dengan Advokat Asing

Di dalam penulisan ini hanya akan di bahas mengenai berkaitan dengan Etika berhubungan dengan Klien. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.

Dalam kaitannya antara Advokat sebagai Penasehat Hukum/Pengacara dari Klien maka Advokat harus bertindak atau berperilaku berdasarkan Kode Etik Advokat, yang menegaskan antara lain sebagai berikut:

1.             Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

Sehingga seorang Advokat, khusus dalam perkara perdata, harus terlebih dahulu menjelaskan bahwa perdamaian antar pihak harus diusahakan terlebih dahulu. Dalam hal ini, seringkali usaha perdamaian ditandai dengan pengiriman Somasi kepada pihak lawan. Dan terkesan bahwa seolah-olah Somasi tersebut adalah upaya perdamaian seperti yang disyaratkan oleh Kode Etik Advokat.

Bahwa Somasi berbeda dengan upaya perdamaian yang dianjurkan oleh Kode Etik Advokat. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar pihak lawan memenuhi kewajibannya yang tertunda atau tidak dilaksanakannya.

Sedangkan Perdamaian adalah upaya kedua belah pihak untuk mencari titik temu atau jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang terjadi. Sehingga Advokat sebagai mediator diantara para pihak.

Sehingga Anda sebagai Klien jangan merasa senang atau merasa menang bila Penasehat Hukum atau Advokat Anda telah mengirimkan Somasi kepada pihak lawan Anda. Karena Somasi bukan yang dianjurkan dalam Kode Etik Advokat, tapi ajakan untuk melakukan perundingan yang membuahkan perdamaian. Pada prinsipnya, Somasi yang dikirimkan ke pihak lawan belum tentu langsung membuahkan hasil yang Anda harapkan, sehingga Anda harus memantau terus apakah Penasehat Hukum / Advokat Anda telah berupaya dengan sungguh-sungguh mengupayakan jalan perdamaian sebelum menginjak ke ranah peradilan.

Adalah merupakan sifat-sifat dari Advokat Nakal/Hitam bila ia menyarankan langsung menuju ke gugat menggugat ke Pengadilan. Dan bila Anda bertemu dengan Advokat seperti harap berhati-hati.

2.             Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

Seringkali terjadi, bahwa guna menarik seseorang untuk menjadi Kliennya, seorang Advokat meniupkan angin surga kepada calon Klien. Artinya dalam memberikan nasehat hukum terhadap perkara yang diutarakan oleh seorang Calon Klien, Advokat tersebut tidak memaparkan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.

Sehingga Calon Klien memiliki gambaran dalam pikirannya bahwa Advokat tersebut mampu dalam menangani masalahnya atau Calon Klien mendapat gambaran yang tidak benar mengenai penyelesaian perkaranya.

Bagaimana cara menangkis Advokat dengan tiupan angin sorga ini? Maka Anda diusahakan sebisa mungkin memiliki catatan kecil pada saat meeting atau berkonsultasi. Atau bila dimungkinkan, Anda meminta resume atau kesimpulan dari perkara yang sedang Anda hadapi. Dalam istilah hukumnya, Anda bisa meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai pegangan Anda.

3.             Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Hal ini juga seringkali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terpikat karena janji dari seorang Advokat yang menyampaikan janjinya bahwa Klien akan menang dalam perkaranya.

Janji kemenangan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang. Karena di dalam praktek peradilan kemenangan suatu perkara tidak hanya berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh Advokat dihadapan Klien sehingga Klien percaya bahwa dia akan menang.

Namun, harus dikaitkan pula dengan munculnya fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan di depan persidangan serta keyakinan Hakim. Apapun bisa terjadi bila melalui proses persidangan. Walaupun posisi hukum Klien adalah kuat, namun tetap harus dikemukakan kemungkinan akan terjadinya kekalahan. Sehingga Klien tidak merasa dirugikan oleh hasil yang akan muncul di akhir masa persidangan Pengadilan.

4.             Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Dalam berperkara di Pengadilan seringkali kita dengar anekdot bahwa biaya berperkara ibarat orang yang kehilangan Kambing seharga Sapi. Artinya pada dasarnya perkara tersebut bernominal kecil, namun biaya yang dikeluarkan oleh Klien melebihi nominal dari perkara tersebut.

Salah satu penyebabnya adalah adanya pengetahuan umum di masyarakat bahwa biaya seorang Advokat sangat mahal. Sehingga seorang Advokat harus benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi si Calon Klien.

Perilaku penerapan biaya mahal dari Advokat terkadang pula dipicu oleh perilaku Klien yang datang menghadap Advokat dengan berperilaku sebagai orang yang telah bangkrut atau tidak mampu. Sehingga keadaan demikian menjadi dilematis bagi kedua belah pihak.

Sebagai jalan tengah, seharusnya baik Advokat maupun calon Klien berbicara secara terbuka dan transparan berkaitan dengan keadaan finansialnya. Sehingga bisa dicapai biaya penanganan perkara yang disepakati bersama.

5.             Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

Hubungan hukum antara Advokat dan Klien setelah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus dengan disepakatinya biaya-biaya yang muncul untuk pengurusan perkara dari Klien.

Seorang Advokat yang professional tidak akan meminta biaya-biaya yang tidak terkait dengan perkara, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya, misalnya ongkos bensin atau uang makan dan lain-lain. Hal tersebut sebenarnya merupakan hal sepele karena jumlahnya pun tidak dalam jumlah besar, namun perilaku tersebut merupakan arang hitam yang dicoretkan diatas profesi Advokat sebagai officium nobile (jabatan yang mulia), terlepas dari apakah Kliennya adalah orang yang mampu atau tidak secara finansial.

Sangat sulit menemukan data terkait perilaku menyimpang ini, karena disebabkan jumlah biaya lain-lain yang dikeluarkan Klien tersebut biasanya tidak besar,  namun cukup menurunkan kehormatan Advokat lainnya. Dan hampir tidak ada Klien yang mengadukan Advokat seperti itu kepada Organisasi Advokat yang menaunginya. Dan biasanya Klien hanya menggerutu di belakang dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

6.             Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Bagi Masyarakat kurang mampu dalam sisi finansial, maka Pemerintah memberikan fasilitas untuk di dampingi oleh Advokat dengan sistem Prodeo (Cuma-Cuma atau gratis). Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasional karena sudah ditanggung oleh negara.

Permasalahannya adalah bahwa biaya yang ditanggung Negara tersebut sangat lah kecil sehingga Advokat yang tidak memiliki hati nurani akan mencoba untuk bermain kotor, baik berupa meminta uang walaupun sekedarnya atau menelantarkan perkara.

Maka masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku menyimpang tersebut dapat diadukan kepada Organisasi Advokat nya.

7.             Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

Himpitan ekonomi terkadang mampu menghilangkan akal sehat dan hati nurani. Sehingga Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukum nya terhadap suatu perkara yang diajukan oleh Klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Apabila seorang Advokat secara nyata telah mengetahui bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum namun masih diterima dan menerima biaya operasional, maka Klien akan dirugikan karena bisa jadi perkara yang akan diajukan ke Pengadilan dikalahkan oleh Hakim atau ditolak.

8.             Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Setelah Advokat menyelesaikan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus, maka tidak ada lagi hubungan keperdataan yang muncul diantara keduanya, namun berkaitan dengan hal-hal yang diutarakan Klien kepada Advokat, ibarat pasien dengan dokter, maka segala hal yang berhubungan dengan Klien menjadi suatu kerahasiaan yang harus dijaga dan bukan konsumsi publik.

Sehingga seorang Advokat dilarang menjadi Penasehat Hukum dari Klien yang menjadi pihak yang berseberangan dengan Klien yang diwakili dalam perkara yang sama. Atau seorang Advokad dilarang mewakili Klien yang tadinya merupakan bagian dari Kliennya dan kini menjadi lawan dari Klien terdahulu.

Misalnyanya: Si A adalah seorang Manager pada PT XXX, dimana PT XXX merupakan Klien tetap dari Advokat B. Tahun 2009, kontrak antara Advokat B dengan PT XXX berakhir. Pada tahun 2010, si A di PHK oleh PT XXX. Dan meminta Advokat B untuk menjadi Kuasa Hukum nya.

Hal seperti ini juga dilarang, karena si Advokat telah mengetahui dengan jelas sistem manajemen yang ada di PT XXX, sehingga merupakan nilai plus untuk dapat memenangkan perkara.

9.             Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.

Ini adalah larangan menelantarkan Klien. Hal ini bisa saja terjadi manakala si Advokat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara Klien, bahkan memungkinkan kerugian yang nyata bagi Klien.

Sehingga Advokat melakukan “tarik ulur” terhadap penyelesaian perkara. Sehingga Klien akan merasa bahwa perkaranya tidak diurus dan tidak diselesaikan oleh Advokat.

Bila hal itu terjadi, biasanya Klien akan mencabut Surat Kuasa Khusus dari Advokat tersebut, sehingga Klien mengalami kerugian akan biaya operasional yang telah dibayarkan. Karena biaya operasional tidak dapat dimintakan kembali apabila Klien mencabut Surat Kuasa Khususnya.

10.         Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang Advokat dilarang menjadi kuasa hukum terhadap dua Klien atau lebih yang memiliki atau terdapat benturan kepentingan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan Advokat serta melindungi nama baik dan rahasia klien. Sehingga apabila terdapat atau terjadi hal demikian maka Advokat harus mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari kedua Kliennya tersebut.

11.         Hak Retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Hak Retensi adalah hak bagi Advokat untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam pengusaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien, untuk menghindari tuntutan hukum kepada Advokat/Pengacara dari Klien dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan harta milik/barang milik si Klien.

Hak ini muncul pada saat si Klien tidak memenuhi kewajibannya dan biasanya kewajiban tersebut berupa pembayaran.

Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.

Pada dasarnya semua orang bisa mengadukan pelanggaran profesi advokat. Tetapi, Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia menyatakan, pihak yang dapat menjadi pengadu adalah antara lain:

1.             Klien

2.             Teman sejawat advokat

3.             Pejabat pemerintah

4.             Anggota masyarakat, dan

5.             Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi tempat advokat yang diadukan menjadi anggota.

Pengaduan itu memuat dua hal. Pertama, pengaduan dalam bentuk tertulis dengan alasan-alasannya. Kedua, objek pengaduan hanya mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.

Di dalam pelaksanaan kode etik Advokat, sering sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh para Advokat. Terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik Advokat tersebut, Kode Etik Advokat telah mengatur mengenai hukum acara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat. Dalam Pasal 10 ayat (2) Kode Etik Advokat, disebutkan: Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu: Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.

Mengenai Pemeriksaan Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah diatur dalam Pasal 13 Kode Etik Advokat, yaitu:

1.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.

2.             Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.

3.             Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawabannya secara tertulis. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

4.             Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.

5.             Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan tersebut.

6.             Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.

7.             Pengadu dan yang teradu harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat dan berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.

8.             Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak: Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku; dan perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Kemudian, kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

9.             Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir maka Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti kekuatan biasa.

Sedangkan mengenai pemeriksaan suatu pengaduan yang dilakukan melalui Tingkat Dewan Kehormatan Pusat, dilakukan dalam hal Pemeriksaan Tingkat Banding, seperti yang diatur dalam Pasal 18 Kode Etik Advokat, yaitu:

1.             Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.

2.             Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan.

3.             Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.

4.             Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.

5.             Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.

6.             Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormatan Pusat.

7.             Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

8.             Dewan Kehormatan Pusat memutus dengan susunan majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.

9.             Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi di bidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai kode etik advokat.

10.         Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika dia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.

11.         Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.

12.         Dewan Kehormatan Pusat secara prerogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.

13.         Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Adapun laporan tersebut dapat diajukan berdasarkan organisasi yang menaungi Advokat tersebut. Organisasi Advokat yang ada pada saat ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).



Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Gedung Grand Soho Slipi, Lantai 11

Jl. S.Parman Kav. 22-24

Jakarta Barat 11480

Telp: +62 21 2594 5192  / +62 21 2594 5193  / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196

Fax: +62 21 2594 5173

E : info@peradi.or.id

Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Jl. Brawijaya Raya No. 25 Kebayoran Baru

Jakarta Selatan

Telp. 021-7226405, 72797945

Fax. 021-72780067

E-mail: info@kongres-advokat-indonesia.org

===================================================================

Rocky Marbun SH, MH.

Penulis Buku :

1. Cerdas & Taktis Menghadapi Kasus Hukum

2. Jangan Mau Di PHK Begitu Saja

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun