Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Negara Wajib Menjaga Peredaran Pangan

10 November 2024   15:42 Diperbarui: 10 November 2024   15:42 42 1
   Negara Wajib Menjaga Peredaran Pangan
Oleh. Rochma Ummu Satirah

Beberapa daerah di dalam negeri mengalami kejadian luar biasa keracunan jajanan latiau asal Cina. Sebut saja seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, dan Riau. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik jajanan ini dari pasaran.

Ketidakjelasan Peredaran Makanan dan Obat

Korban keracunan jajanan latiau ini mayoritas adalah anak-anak di bangku sekolah dasar. Uji laboratorium yang dilakukan setelah kajian ini menunjukan hasil deteksi kandungan bakteri bacilus cereus. Cemaran bakteri ini menyebabkan mual, diare, muntah sampai sesak nafas.

BPOM kemudian memeriksa gudang impotir dan distributor produk ini. Kemudian menemukan adanya pelanggaran cara peredaran pangan olahan ini. Inilah yang menjadi penyebab kasus keracunan. BPOM pun menarik peredaran jajanan ini dari pasar, (cnbcindonesia.com/2-11-2024).

Kejadian seperti ini juga pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Di tahun 2022, ada kasus peredaran obat sirup dengan cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman. Hal ini menyebabkan lebih dari 300 anak mengalami kasus gagal ginjal.

Lemahnya Jaminan Keamanan Pangan dan Obat

Dua kasus ini membuktikan bahwa negeri ini masih memberikan jaminan yang lemah untuk keamanan pangan dan obat bagi rakyatnya. Menjadi ironi saat izin peredaran produk luar negeri sangatlah mudah namun tidak untuk peredaran produk dalam negeri. Pengusaha kecil dan menengah amat sulit mendapatkan perizinan. Harus ada sejumlah pengawasan dan pelatihan dari birokrasi sebelum mendapatkan izin ini.

Sebaliknya, korporasi besar baik lokal atau pun masih mendapatkan izin yang cukup mudah. Pengawan dan birokrasi yang dijalankan untuk pengusaha kecil dan menengah dalam negeri tidak diterapkan pada korporasi besar ini.

Tidak adanya jaminan keamanan pangan dan obat membuat rakyatlah yang menjadi korban. Kesehatan rakyat menjadi taruhan. Bahkan untuk kasus gagal ginjal anak tentunya memberikan pengaruh besar untuk masa depan anak-anak tersebut.

Negara Wajib Melindungi Pangan Rakyat

Masalah pangan dan obat merupakan hal krusial dalam kehidupan masyarakat. Mutlak negara wajib untuk melindungi hal ini sampai peredaran pangan dan obat aman di masyarakat. Aman dan tak memberikan bahaya kesehatan.

Pelaksanaan tanggung jawab ini haruslah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan teliti. Bukan main-main karena menyangkut kehidupan dan nyawa rakyat. Kepentingan dan keselamatan rakyatlah yang utama.

Namun sayang, tampaknya hal ini belum dijalankan dengan maksimal oleh pemerintah negeri ini.  Justru mereka tersandera dengan kepentingan bisnis untuk melindungi para pelaku bisnis besar di balik distribusi pangan dan obat ini.

Pemerintah memberikan kemudahan edar pasar bagi produk korporat besar atau asing. Prosedur penjamin keamanan dan keselamatan pangan dijalankan dengan longgar. Hal inii terbukti sampai adanya kasus kecolongan adanya pangan yang tak berbahaya beredar di pasaran.

Inilah potret negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Kepentingan rakyat diabaikan sedangkan kepentingan korporasi diutamakan. Pejabat pun berperilaku sama, mereka menjadi ujung tombak kepentingan korporasi besar ini.

Hal ini tentu berbeda dengan negara yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya dan menerapkan hukum Islam. Dalam penyediaan pangan sebagai kepentingan primer, negara memberikan perhatian besar terutama untuk menyediakan pangan yang halal dan thoyib (baik).

Sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 88 berbunyi, "Dan, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezikikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

Ayat di atas telah memberikan panduan tentang bagaimana pengaturan makanan bagi umat muslim dan manusia secara keseluruhan. Sebagai perwujudan ayat ini, negara menjalankan tugasnya untuk menghadirkan makanan yang halal dan thoyib.

Negara melindungi atau mencegah peredaran produk makanan haram atau mengandung bahan yang haram. Sedangkan untuk kategori thoyib atau baik, negara bertugas menjaga peredaran produk makanan yang disinyalir mengandung bahan yang bisa membahayakan kesehatan siapa saja yang mengkonsumsinya.

Untuk menjalankan hal ini, negara memiliki struktur Departemen Kemaslahatan bidang Kesehatan yang bertujuan untuk mengontrol peredaran makanan di masyarakat. Selain itu, ada juga Qadhi Hisbah yang bertugas melakukan pengecekan makanan yang beredar di pasar. Jika ada yang tak sesuai, langsung menindak dan menghilangkan peredaran makanan berbahan berbahaya tersebut.

Tujuan dari semua ini adalah untuk menjaga agar pangan yang beredar halal dan thoyib guna menjaga jiwa manusia. Negara bersungguh-sungguh dan bersikap tegas bagi pelanggarnya.

Namun sayang, hal ini hanya bisa dijalankan oleh negara yang berlandas pada aturan Islam. Itulah Daulah Khilafah. Sedangkan di negara yang menerapkan sistem kapitalis, tentu tak ada mekanisme seperti ini. Semuanya dijalankan atas landasan keuntungan material yang diperoleh oleh pejabat baik untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kepentingan rakyat tentu dinomersekiankan. Tentu tak salah jika umat muslim mengharapkan hadirnya negara ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun