Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Jaminan Keselamatan Transportasi dalam Islam

15 Mei 2024   14:22 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:13 93 1
Jaminan Keselamatan Transportasi dalam Islam

Oleh. Rochma Ummu Satirah

Publik kembali digemparkan dengan berita kecelakaan bus pariwisata yang membawa puluhan pelajar SMK untuk melakukan study tour. Kecelakaan ini menelan sejumlah korban meninggal serta luka-luka. Jaminan keselamatan transportasi pun kembali dipertanyakan di negeri ini.

Kecelakaan Transportasi  

Kecelakaan bus Trans Putra Fajar terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024. Bus ini membawa pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok. Kepala bagian Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aznal, mengatakan bahwa ada dugaan bahwa kecelakaan ini terjadi karena rem blong. Bahkan, bus tersebut disinyalir tidak memiliki izin angkutan. Hal ini didapat dari hasil pengecekan aplikasi Mitra darat yang mengungkap bahwa status lulus uji berkala bus tersebut telah kadaluarsa pada Desember tahun lalu.

Tentu kecelakaan ini menorehkan luka dalam terutama kepada orang tua korban. Mereka yang melepas anaknya untuk bepergian guna perpisahan sekolah, ternyata menyebabkan hilangnya nyawa mereka.

Sejatinya, kecelakaan transportasi ini masih seringkali kita jumpai, baik itu transportasi darat, laut, dan udara. Secara nyata, rakyat butuh adanya jaminan keselamatan saat menggunakan moda transportasi apa pun di negeri ini. Berbagai langkah dan usaha yang telah diambil oleh pemerintah seakan belum mampu untuk menuntaskan persoalan ini. Terbukti dengan berulangnya kasus yang sama.

Penyebab Masalah Keselamatan Transportasi

Mencoba menelusuri penyebab dari masih berulangnya kecelakaan transportasi, kita akan menemukan beberapa penyebabnya. Dari kasus bus Trans Putra Fajar ini, penyebabnya adalah aspek kelayakan kendaraan yang luput dari pengawasan.

Memang, negara sudah memberikan himbauan kepada perusahaan otobus atau PO untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap kondisi armadanya. Tak hanya itu, harus ada pendaftaran izin angkutan secara rutin. Faktanya, ini pun juga tak  dilakukan oleh semua perusahaan otobus.

Tingginya biaya pengurusan izin serta rumitnya birokrasi bisa menjadi alasan kenapa tidak semua perusahaan melakukan hal ini. Atau pun keterbatasan modal yang membuat mereka tidak mampu untuk memenuhi segala macam persyaratan layak jalan. Di sisi masyarakat, mahal biaya transportasi membuat masyarakat harus memilih harga yang murah. Walaupun ternyata abai dalam aspek keselamatan.

Jaminan Transportasi dalam Islam

Karut-marut masalah transportasi di negeri ini pada dasarnya disebabkan oleh landasan pengaturan negara. Sistem kapitalisme yang digunakan oleh negara ini menyebabkan asas kepemimpinannya berorientasi pada untung rugi.

Hal ini menyebabkan, sektor yang seharusnya menjadi sektor pelayanan malah dijadikan sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya malah menjadikan rakyatnya sebagai konsumen atas pelayanan yang harusnya diberikan dengan murah dan berkualitas kepada rakyat.

Lain halnya ketika negara diatur dengan menggunakan aturan Islam. Islam mengharuskan negara memiliki tanggung jawab besar terhadap urusan rakyatnya. Negara diharuskan untuk mampu memenuhi semua kebutuhan rakyat dengan mudah dan berkualitas. Termasuk dalam aspek transportasi ini.

Hal ini telah terbukti di masa Khilafah bagaimana Khalifah memberikan perhatian yang besar pada kualitas transportasi karena menjadi kebutuhan publik. Khilafah memberikan perhatiannya pada keberadaan jalan di mana sejak 950 Masehi, jalan-jalan di Cordoba sudah diperkeras agar mudah dilalui oleh kuda dan unta. Bahkan, jalan ini telah dibersihkan dari kotoran secara teratur. Pada malam hari, jalan-jalan ini juga sudah diterangi oleh lampu-lampu minyak.

Di tahun 1900, Khilafah Utsmaniyah telah mengembangkan transportasi kereta api guna mempermudah jemaah haji. Khilafah juga memperhatikan moda transportasi laut dengan mengembangkan berbagai tipe kapal mulai dari perahu kecil sampai kapal dagang dengan kapasitas di atas 1.000 ton.

Selain telah menyediakan sarana transportasi yang memadai ini, Khilafah juga memberikannya dengan mudah agar rakyat mudah pula dalam mengaksesnya. Alokasi dana bisa didapatkan dari pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Tak hanya di bidang penyediaan, Khilafah juga menerapkan standar keamanan transportasi terbaik. Hal ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan pengecekan rutin terhadap kelayakan transportasi. Alat transportasi yang dinyatakan tidak layak beroperasi akan dilarang untuk digunakan. Khilafah juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Penyediaan transportasi murah dan pengawasannya menunjukan bentuk tanggung jawab negara terhadap kebutuhan transportasi rakyatnya. Ini juga menjadi bukti bagaimana Khilafah menjalankan tugasnya sebagai pengurus rakyat yang memiliki tanggung jawab dalam pengurusan hajat hidup rakyatnya.

Inilah negara yang diatur berdasarkan pada syariat Islam yang mendasarkan kerjanya pada prinsip pelayanan. Bukan prinsip bisnis dengan pertimbangan untung rugi. Jadi, inilah sistem negara yang seharusnya kita perjuangkan untuk hadir kembali di kehidupan kita. Wallahu'alam bishowab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun