Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Mengganti e-KTP Fisik

10 Desember 2023   17:13 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:14 330 8
Polemik terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum usai, namun pemerintah kini merencanakan langkah baru dengan maksud menggantikan 50 juta e-KTP fisik yang ada dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.

Pengumuman ini disampaikan dengan jelas melalui unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akun Instagram resminya, @kemenkominfo, pada Jumat (8/12/2023). Unggahan tersebut menyertakan kalimat yang mengisyaratkan perpisahan dengan e-KTP fisik, "Sayonara e-KTP, selamat datang IKD."

Langkah ini nampaknya merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan dan memodernisasi sistem administrasi kependudukan. Seiring perkembangan teknologi, penerapan KTP digital diharapkan dapat memberikan sejumlah keuntungan, termasuk efisiensi dan kemudahan dalam pengelolaan data kependudukan.

Meski demikian, rencana ini kemungkinan besar akan memicu berbagai tanggapan dan diskusi di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya integrasi NIK KTP dengan NPWP juga menciptakan perdebatan dan kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data. Harapan dan tantangan dalam menghadapi perubahan signifikan seperti ini menjadi sorotan penting untuk dipahami dan diatasi dalam implementasinya.

Apa itu IKD atau KTP Digital?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun