Otonomi daerah telah menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep ini bertujuan untuk memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terdapat berbagai perdebatan mengenai efektivitas dan keberhasilan implementasi otonomi daerah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL