Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip fundamental yang melindungi martabat, kebebasan, dan hak-hak dasar setiap individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau status sosial. Negara hukum, di sisi lain, adalah konsep yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh hukum, dan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan setara bagi semua warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL