"Hukum Rimba" adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum atau aturan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat di hutan atau rimba. Istilah ini sering dikaitkan dengan hukum yang berlaku di kalangan suku-suku pedalaman di Indonesia, meskipun konsep ini juga dapat diterapkan pada masyarakat yang hidup di lingkungan alam yang sulit diakses di tempat lain.
KEMBALI KE ARTIKEL