Korupsi merupakan tindakan yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihat atau sama halnya memperkaya diri sendiri dengann mengambil hak-hak orang lain. Ada beberapa jenis tindak pidana korupsi diantaranya memberi / menerima hadiah / janji ( penyuapan, penggelapan dalam jabatan; pemerasan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelenggara negara) dan menerima gratifikasi. Seperti contoh yang terjadi kasu korupsi di Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan yaitu pada jabatan Walikota Medan sampai tiga kali.Â