Seiring berkembangnya zaman terutama pada teknologi yang berkembang begitu pesat di indonesia tidak menutup kemungkinan untuk tindak kriminalitas yang semakin merajala di indonesia, bahkan melalui media online hal tersebut dapat terjadi,seperti akhir-akhir ini yang terjadi di indonesia terkait kasus Prostitusi manusia atau perdagangan perempuan yang berdasarkan Perundang-undangan RI No 7 Tahun 1984 , prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan pada perempuan dan juga dianggap sebagai kejahatan terhadap moral/kesusilaan serta kegiatan ilegal yang melawan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL