Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jasa Sewa Menyewa dalam Indonesia Perspektif Islam

4 Maret 2019   11:40 Diperbarui: 4 Maret 2019   12:35 95 0
Artinya: Dari Handhalah bin Qais r.a. ia berkata: "saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang  sewaan tanah dengan Emas dan Perak, ia berkata: boleh, sebab orang-orang dizaman Rasulullah SAW menyewakan pohon-pohon yang jala-jalan air, dan hulu-hulu air, dan macam-macam tanaman, maka rusaklah yang ini dan selamat yang itu, selamat yang ini; dan bagi orang-orang tidak ada sewaan kecuali ini karenanya beliau melarangnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun