Artinya: Dari Handhalah bin Qais r.a. ia berkata: "saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij tentang  sewaan tanah dengan Emas dan Perak, ia berkata: boleh, sebab orang-orang dizaman Rasulullah SAW menyewakan pohon-pohon yang jala-jalan air, dan hulu-hulu air, dan macam-macam tanaman, maka rusaklah yang ini dan selamat yang itu, selamat yang ini; dan bagi orang-orang tidak ada sewaan kecuali ini karenanya beliau melarangnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL