Langkah elite DPR itu dianggap melanggar kode etik anggota dewan, integritas dan kredibilitas citra lembaga di dunia internasional. Insiden ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko ini menjadi momentum menguji transparansi dan integritas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ganjalan pertama MKD adalah Sekjen DPR Winantuningtyastiti tak memenuhi panggilan MKD untuk dimintai keterangan soal pertemuan Novanto-Trump, dengan alasan tak dizinkan Pimpinan DPR. MKD kemudian menemukan berbagai kejanggalan dalam Dokumen yang diperoleh Mahkamah Kehormatan Dewan dari Sekretariat Jenderal DPR.