Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Pemkab Minahasa Utara atas perkara gugatan warga Bangka terhadap kegiatan penambangan oleh PT MMP.
Penolakan kasasi berarti kegiatan PT MMP untuk menambang pasir besi di Pulau Bangka-Sulut dihentikan
KEMBALI KE ARTIKEL