Bupati Bogor Rachmat Yasinkewalahan menertibkan vila-vila mewah di Bukit Citamiang, Cisarua, Bogor. Vila di Desa Tugu Utara tersebut menempati area kawasan lindung yang semestinya bebas dari bangunan apa pun.
Diluar Citamiang masih adaratusan vila liar berdiri di area Lokapurna yang masuk zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Jawa Barat. Pemiliknya para pesohor negeri ini, antara lain mantan Menteri Koperasi Zarkasih Nur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Idrus Marhan, artis Ahmad Albar danRizal Malarangeng.
Bupati Bogormengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena ada vila berdiri di lahan milik Taman Nasional , dizinkanKementerian Kehutanan.
Tidak mengherankan Bupati Bogor ditentang olehpemilik bangunan liar, karena Bupati Bogor mengeluarkan Rencana Revisi Perda yang yaitu merubah hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Puncak Bogor. Revisi hanya didasari pertimbangan ekonomi, yaitu agarKabupaten Bogor berkembang.
Yang dimaksud adalah Rencana Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008. Revisi dibatalkan pemerintah pusat karena Revisi akan mengakibatkanberkurangnya hutan lindung , mengakibatkan meningkatnya banjir Jakarta dan Tangerang.
Pemilik bangunan liar dengan enteng dapat mengatakan bahwa bangunan mereka diatas kawasan lindung adalah penjabaran dari Revisi yang diusulkan Bupati Bogor.
Sekarang Bupati Bogor juga ditentang oleh bawahannya yaitu Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Isman Kadar . Isman Kadar menyatakan bangunan vila atau rumah yang berdiri di wilayah Kab Bogor tidak memiliki IMB tidak harus dibongkar, karena dalam aturan Perda Nomor 23 Tahun 2000 tentang IMB hanya menyebutkan bangunan tanpa IMB dapat dibongkar, bukan harus dibongkar.
Bupati karena usulannya mengganti hutan lindung menjadi hutan produksi, sekarang secara tidak langsung “disandera” bawahannya.dan pemilik vila-vilaliar.
Sikap dan tindakan Menteri Kehutanan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menhut) menyatakan pentingnya hutan dilestarikan, tetapi mengelak tanggung jawabmembongkar bangunan yang melanggar RTRW.
Rendahnya ruang tutupan hijau tersebut, telah menjadi salah satu penyebab banjir Jakarta. "Pada dasarnya DKI Jakarta itu sudah berbakat banjir karena permukaan tanah yang terus turun dan merupakan kawasan hilir. Gundulnya kawasan hulu tentu memperbesar risiko banjir Jakarta," kata Menhut.