DPR RI 26 September lalu menyetujui perubahan UU Pilkada dari lanngsung menjadi tidak langsung. Tidak langsung berarti rakyat mewakilkan suara mereka pada DPRD untuk memilih kepala daerah mereka.
DPR RI 26 September lalu menyetujui perubahan UU Pilkada dari lanngsung menjadi tidak langsung. Tidak langsung berarti rakyat mewakilkan suara mereka pada DPRD untuk memilih kepala daerah mereka.