UU ini mengatur  perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan peraturan perundang-undangan, misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.Namun, terdapat beberapa masalah yang tertinggal dalam revisi UU tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL