Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Bermedia Sosial Tanpa UU ITE

24 November 2014   09:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:01 37 0

Dalam ruang demokrasi seperti ini banyak ruang kebebasan untuk masyarakat menyampaikan aspirasi,statement dan kritik terhadap suatu kebijakan atau apapun itu yang menjadi hot issue di negara ini, salah satu cara menyampaikan nya adalah dengan media sosial, mudah dan banyaknya media yang bisa menghubungkan dengan internet membuat media sosial menjadi paling banyak digunakan untuk menyampaikan nya. Namun banyak nya ruang kebebasan ini tidak diiringi dengan pemahaman masyarakat tentang pentingnya etika dalam menyampaikan nya tersebut terlebih kurangnya peran pemerintah dan pihak pihak terkait untuk mensosialisasikan UU ITE (Informasi dan Teknologi) yang pada dasarnya UU ITE ini menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui internet dan mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik itu transaksi maupun pemanfaatan informasinya dan UU ITE ini pun mengatur berbagai ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan melalui internet terlebih pada pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU informasi dan teknologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun