Demi untuk maju menjadi pertarung yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017 nanti,
calon wakil gubernur Jakarta, Sylviana Murni harus mengundurkan diri menjadi Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta. BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) DKI Jakarta setelah mendapatkan surat yang berisi pengunduran diri akan langsung untuk memproses isi surat pengunduran sosok Deputi Gubernur DKI Jakarta pada bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni tersebut. Sylviana diwajibkan mundur dari jabatan yang ia peroleh sekarang dan sebagai seorang PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dari DKI karena sudah memutuskan untuk maju dalam pertarungan Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah ) untuk DKI Jakarta pada tahun 2017 nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL