Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kapolda Jabar Didesak Mundur, Komisi III DPR: Beri Kesempatan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

14 Juli 2024   04:19 Diperbarui: 14 Juli 2024   06:24 27 0
Jakarta - Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Akhmad Wiyagus, didesak oleh berbagai kalangan agar mundur dari jabatannya, menyusul dikabulkannya upaya hukum praperadilan Pegi Setiawan dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka Kasus Vina Cirebon yang dilakukan pihak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, tidak sepakat dengan desakan tersebut. Ia justru memberikan kesempatan kepada peraih Hoegeng Award 2022 itu untuk menuntaskan kasus yang menggegerkan publik belakangan ini.

"Berkaca dari putusan praperadilan yang di menangkan Pegi dan komitmen dari Kapolda baru, berikan waktu beliau bekerja dan membuktikan untuk menangani kasus ini dengan seterang-terangnya," kata Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).

Komitmen yang dimaksud, lanjut Khairul Saleh, Kapolda Jabar mengganti semua penyidik kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia pun menilai keputusan Kapolda Jabar itu sudah tepat.

Selain itu, Khairul Saleh juga mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus sudah memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini.

"Saya teringat akan pesan saya kepada Kapolri saat sebelum fit and proper test waktu lalu di Komisi III, saya menekankan bahwa jangan sampai seorang penyidik terlalu lama menempati posisi yang sama atau dilingkup yang sama. Tidak tanpa alasan, karena potensi abuse nya akan semakin tinggi," ucapnya.

Politisi PAN ini menambahkan, tuntutan penyidik bekerja lebih profesional menjadi pengawasan pihaknya di Komisi III dan masyarakat pada umumnya.

"Menutup keterangan saya dengan atensi langsung dari Kapolri, saya berharap penuntasan kasus ini ke publik secepat mungkin, karena trust masyarakat menjadi penting untuk di perjuangkan," pungkasnya.

(Bie)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun