Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin sudah menandatangani surat presiden (surpres) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan menyerahkannya kepada DPR. Artinya Presiden menyetujui pembahasan RUU KPK yang dinilai oleh kalangan masyarakat aktivis anti korupsi melemahkan lembaga yang kini di pimpin oleh Agus Rahardjo ini.
KEMBALI KE ARTIKEL