DPR dan pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang  (UU) dalam waktu dekat. Namun berbagai kalangan masyarakat sipil menolak disahkannya RKUHP menjadi UU. Sebab masih banyak pasal-pasal yang bermasalah. Salah satunya pasal yang mengatur masalah hukum yang di hidup di masyarakat atau living law.
KEMBALI KE ARTIKEL