Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak. Di dalamnya mengatur mengenai pemberian hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku pelecehan/kejahatan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL