Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 dari unsur Kepolisian dan Jaksa dipermasalahkan berbagai kalangan. Meskipun dalam persyaratan pendaftaran tidak ada larangan kedua unsur itu ikut mendaftar. Namun mereka dikhawatirkan akan punya loyalitas dan standar ganda saat mengusut kasus korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL