Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Menyusul untuk kedua kalinya Bupati Kudus Muhammad Tamzil terlibat kasus korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL