Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. Sayangnya, hinggi kini masih ada Caleg DPR petahana masuk dalam DCT maju dari partai politik (parpol) yang berbeda pada periode sebelumnya belum mengundurkan diri atau diganti paruh waktu. Artinya mereka masih mendapatkan fasilitas dari negara, baik itu berupa gaji, dana reses, tunjangan, rumah dinas dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL