Sejak 30 April 2022 lalu, pemerintah secara resmi menghentikan siaran televisi analog pada 56 wilayah yang mencakup 166 kabupaten/kota. Kebijakan ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Demikian selain untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tujuan pemerintah menyuntik mati televisi analog adalah salah satunya untuk memberikan ruang gerak bagi layanan internet di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL