Pendahuluan
Korupsi menurut Undang-undang didefinisikan sebagai: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Atau, “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Secara sederhana penulis bisa simpulkan beberapa poin penting tentang korupsi. 1) Pelakunya adalah perseorangan. 2) Tindakannya melawan hukum. 3) Memberikan keuntungan tidak harus untuk diri pribadinya, tetapi bisa juga untuk perseorangan lain atau sebuah korporasi. 4) Merugikan keuangan atau perekonomian negara. 5) Menyalahgunakan apa-apa yang diamanahkan kepadanya.
Yang penulis ingin angkat di sini adalah dampak-dampak laten dari korupsi, lebih sempitnya adalah yang berkaitan dengan aspek-aspek keekonomian. Dampak manifesnya sendiri sudah terlalu ‘manifes’ sehingga bisa dibaca dan diketahui secara bebas di mana-mana. Adapun dampak latennya, terutama terhadap perekonomian, menurut penulis masih merupakan pembahasan yang sepi. Membahas hal ini lebih jamak dan lebih dalam tentunya adalah kontribusi positif terhadap kampanye pemberantasan dan pencerabutan akar-akar korupsi terutama di Indonesia. Tentunya disertai masukan-masukan positif, baik yang berwujud saran halus ataupun kritik pedas, baik yang menggunakan bahasa educated ataupun yang menggunakan bahasa grass root, baik yang konseptual ataupun yang praktis. Di sini penulis berusaha sekadar menjamakkan pembahasan tentang hal ini, dan menyertai solusi sekenanya.
Sudut Pandang Ekonomi
Korupsi sendiri menurut sudut pandang ekonomi disebut sebagai the misuse of public office for private gain. Sedangkan, beban yang ditanggung pelaku-pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama di atas, terlihat bahwa potensi korupsi membesar di negara-negara yag menerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian, alias memiliki monopoly power yang besar. Karena yang disalahgunakan di sini adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi. Hal ini menunjukkan kekeliruan kebanyakan negara-negara berkembang yang latah mencontoh negara-negara kapitalis dalam hal pembukaan keran investasi asing secara longgar, namun dalam prakteknya justru terlalu banyak diatur oleh pemerintah dan bukannya melalui pencerdasan masyarakat terlebih dahulu sehingga bisa mendorong mereka sendirilah yang akan mengembangkan kerjasama dengan pihak asing. Padahal kemampuan dan kredibilitas moral pemerintah mereka sendiri belum cukup baik. Pada akhirnya, muncul high cost economy. Contoh simpelnya adalah birokrasi, di mana aspek ini adalah sumber terbesar dan paling rata persebarannya di seantero negeri terhadap praktek korupsi. Di mana-mana tampak birokrasi menghadang sebagai momok, baik dalam hal administrasi kependudukan ataupun hal-hal yang berkaitan dengan administrasi usaha. Bahkan, sebuah sumber di internet menyebutkan bahwa gelembung biaya birokrasi yang tidak perlu ini menyedot sampai sekitar 20% dari anggaran pelaku usaha-usaha kecil, menurut statistik. Tentunya di sisi lain hal ini sangat menghambat perkembangan UKM-UKM, padahal UKM kita tahu adalah salahsatu tiang penyangga stabilitas ekonomi makro di Indonesia berhubung kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja secara masif.
Hubungan-hubungan Korupsi dan Ekonomi Menurut Ahli
Menurut Mauro (Corruption and Growth, 1995), korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal-hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro, dan kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal-hal ini, mendorong pemerintah untuk menanggulangi korupsi, baik secara preventif maupun kuratif. Ada pula pernyataan dari Dieter Frish bahwa meningkatnya korupsi juga meningkatkan biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi. Yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya kesemakinteraturan, naumun justru memberikan negative value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran korporasi-korporasi yang lebih baik diputar dalam siklus ekonomi, justru terbuang untuk birokrasi yang ujung-ujungnya masuk ke kantong pribadi pejabat.
Data Perbandingan Tingkat Korupsi Indonesia
Tabel di bawah adalah pemeringkatan CPI (Corruption Perception Index) yang dilansir oleh TI (Transparency International) tahun 2008. walaupun relative membaik, namun Indonesia masih berada setingkat dengan negara-negarasa semacam Eritrea, Ethiopia, Guyana, Honduras, Libya, Mozambique dan Uganda.
Tahun Peringkat Negara Yang disurvei
2001 88 91
2002 96 102
2003 122 133
2004 137 146
2005 140 159
2006 130 163
2007 143 180
2008 126 180
Kesimpulan dan Solusi
Indonesia seharusnya miris, sebagai negara timur yang mengaku mengedepankan moral, justru korupsinya termasuk tingakt tinggi. Sebagai negara berpenduduk muslim terbanyak yang mengaku taat, justru pemimpin-pemimpinnya tidak bisa memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya.
Di Indonesia, kita telah melihat dengan jelas korelasi antara tingkat korupsi dan kondisi ekonomi. Pada orde baru silam, transparansi birokrasi sangat butuk, bahkan cenderung otoriter. Pada masa ini KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tumbuh sumur bak cendawan di musim hujan. Berhubungan, kemajuan ekonomi yang dilansir pemerintah pun nyatanya hanyalah gelebung semu, yang akhirnya meletus menjadi krisis pada akhir tahun ’90-an. Dan memasuki era transisi menuju negara demokrasi, di mana reformasi dielu-elukan, transparansi penyelenggaraan negara sangat dipentingkan. Semua skandal berusaha dibuka, semua kasus diangkat ke media. Pemerintah mulai sangat sadar akan bahaya korupsi yang telanjur mendarah daging. Dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Satgas Mafia Hukum, dan badan-badan otonom produk pemerintah lain yang bertujuan sama, memerangi korupsi. Di samping itu, juga terlihat bangkitnya kesadaran publik untuk melakukan kampanye anti korupsi mulai dari tiap individu, di mana-mana. Segala kasus dibongkar, tidak tebang pilih, bahkan besan presiden pun tak bisa mengelak.
Kita melihat efek tak langsung dari perjuangan memerangi korupsi ini. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengundang pujian dari negara-negara lain, stabilitas politik terbentuk, kerja sama dengan investor asing yang semakin erat terjalin, bangkitnya UKM dan layanan-layanan ekonomi syariah, dan fakta-fakta lain tak bias dipungkiri merupakan efek domino dari terselenggaranya praktek good and clean governance yang di anataranya adalah pembersihan dari KKN. Bahkan, di krisis global terakhir, Indonesia menjadi satu dari tiga negara yang tetap bisa mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif bersama China dan India.
Namun, bagaimanapun, korupsi, mafia hukum, masalah birokrasi yang ruwet, dan lain-lain, belum benear-benar hilang dari realita Indonesia. Untuk itu pemerintah musti terus bekerja extra keras untuk mencabut akar-akar korupsi di negeri ini. Di antaranya dengan: 1) Lebih mengakomodir suara publik dalam penentuan kebijakan. Hal ini penting karena masyarakat kini telah cerdas dan kuat. Sebaiknya jangan terlalu menerapkan kebijakan represif lagi karena hal-hal seperti itu sudah tidak relevan dengan perkembangan informasi dan komunikasi zaman ini.biarkan sektor swasta mengembangkan kemandirian dan kreativitasnya, tentunya dalam batas yang disediakan Undang-undang. Seperti bunyi UUd ’45 pasal 33 ayat 1 yang secara garis besar menyatakan bahwa sektor-sektor yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikelola oleh negara. Ini berarti, di luar semua itu, swasta bebas dan sepantasnya dibebaskan bekerja sendiri. 2) Memangkas birokrasi. Birokrasi Indonesia adalah warisan penjajah Belanda. Hal ini sangat buruk, biayanya sangat tinggi. Sepantasnya oemerintah merubah mindset dan garis besar kebijakan untuk memperlonggar birokrasi di Indonesia sehingga anggaran masyarakat dan korporasi-korporasi pun bisa lebih banyak diputar di pasar daripada di kantor-kantor administrasi. Juga investor akan lebih merasa tenang untuk menanamkan modalnya di Indonesia, mengingat tidak banyak lagi biaya yang harus mereka kalkulasi jika masih ada birokrasi ruwet seperti sekarang. Sebagai contoh, SIN (Single Identity Number) yang diterapkan negara tetangga, Singapura, patut dipelajari dan diadaptasikan untuk diterapkan di Indonesia. 3) Meneruskan praktek transparansi pemerintahan.sebaiknya pemerintah kini mulai mengembangkan penyaluran informasi berbasis internet, dan membuka apa-apa yang sebanarnya memang tidak pantas untuk ditutup-tutupi. Hal ini mendorong makin kuatnya kntrol publik sehingga para pejabat nakal akan berpikir sekali lagi untuk melakukan penggelapan-penggelapan asset negara.
Penulis optimis Indonesia akan segera bangkit kembali menjadi kekuatan ekonomi sekaligus politik yang disegani di kawasan, bahkan di dunia. Jika dan hanya jika pemerintah mempunyai kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan lingakaran setan korupsi di negeri ini.
Robie’ Kholilurrahman, SMAN 34 Jakarta, Mabit NF Rombongan A.
Jakarta, 20-02-’10 / 03.00 PM.
Referensi: -http://bisnis.vivanews.com/news/read/104915-bahaya_korupsi_bagi_perekonomian
-http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/9145_6.pdf
-http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=5&jd=Definisi+Korupsi+yang+Patut+Diketahui+Bersama&dn=20090205131055
-Internet