Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim tanpa terkecuali. Setiap kalangan diwajibkan untuk mencari ilmu  baik kalangan muda maupun tua,pejabat maupun rakyat sipil. Di zaman sekarang dengan kemajuan pesat di bidang teknologi, banyak cara dan media yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk digunakan sebagai
washilah mencari ilmu, seperti Tiktok, Youtube dan lain sebagainya. Namun, dari sekian banyak media mencari ilmu tersebut, tetap tidak dapat mengalahkan keutamaan menghadiri majelis ilmu secara langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL