Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah administrasinya. Dalam konteks Kabupaten Lahat, pembentukan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 memiliki tujuan hukum yang penting, baik dari sudut pandang kebijakan publik, hukum, maupun pemerintahan lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL